Adalah mekanisme penyampaian pengaduan dugaan pelanggaran atau penyimpangan tertentu yang telah terjadi atau akan terjadi terkait proses operasi Rumah Zakat, yang melibatkan Amil/pihak lain yang ditugaskan/mengatasnamakan Rumah Zakat, dimana pelapor bukan merupakan bagian dari pelaku kejahatan yang dilaporkannya.
Jika Sobat Zakat, melihat atau mengetahui dugaan tindak penyuapan atau bentuk pelanggaran atau penyimpangan lainnya yang dilakukan Amil atau pihak lain yang ditugaskan atau mengatasnamakan Rumah Zakat, silakan melapor ke Unit Kepatuhan Internal.
Laporan Sobat Zakat akan diproses lebih lanjut jika memenuhi syarat/kriteria berikut:
Periksa kelengkapan pengaduan Sobat Zakat apakah telah sesuai dengan kriteria pengaduan yang telah ditetapkan
Isi formulir pengaduan yang telah disediakan dan lanjutkan dengan menekan tombol "Kirim Pengaduan".
Gunakan kode akun untuk masuk ke halaman khusus pelapor yang telah disediakan Simpan dan jaga kerahasiaan kode akun yang tersebut.
Aduan Sobat Zakat dapat dipantau melalui halaman khusus pelapor.
Penyuapan adalah aktivitas menawarkan, menjanjikan, memberikan, menerima atau meminta keuntungan yang tidak semestinya dari nilai apapun (keuangan dan non keuangan) langsung atau tidak langsung sebagai bujukan atau hadiah untuk mengubah sikap penerima atas suatu kepentingan.
KEBIJAKAN ANTI PENYUAPAN
Bahwa untuk mencapai kinerja lembaga yang baik, Rumah Zakat melarang melakukan penyuapan dan berkomitmen mendorong seluruh Amil dan pihak yang terlibat dalam proses operasi untuk taat terhadap peraturan perundangan anti penyuapan yang berlaku. Selain itu, Rumah Zakat melindungi setiap pihak yang dengan itikad baik dan atas keyakinan yang wajar melaporkan tindakan/dugaan penyuapan di lingkungan Rumah Zakat, agar implementasi sistem manajemen anti penyuapan berjalan dengan efektif.
PRINSIP ANTI PENYUAPAN
Adalah landasan/pedoman dasar berfikir yang harus dimiliki setiap Amil Rumah Zakat, agar setiap aktivitas yang dilakukannya tidak berujung pada tindakan penyuapan. Prinsip ini meliputi 4 No's:
1). No Bribery (menolak/hindari suap menyuap dan pemerasan);
2). No Kickback (menolak/hindari komisi, tanda terima kasih dalam bentuk uang dan dalam bentuk lainnya);
3). No Gift (menolak/hindari hadiah atau gratifikasi yang bertentangan dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku);
4). No Luxurious Hospitality (menolak/hindari adanya penyambutan dan jamuan yang berlebihan).