Tata
Kelola (Good Governance) adalah suatu proses dan struktur yang
digunakan oleh perusahaan atau organisasi, dengan memperhatikan
bagaimana cara perusahaan atau organisasi dikelola dan dijalankan, guna
memberikan nilai tambah pada perusahaan atau organisasi secara
berkesinambungan berlandaskan peraturan dan norma yang berlaku.
Penerapan
Good Governance dalam suatu lembaga pengelola zakat adalah suatu hal
penting, karena lembaga pengelola zakat merupakan lembaga publik yang
amat membutuhkan kepercayaaan agar dipercaya masyarakat, dalam
menjalankan aktivitasnya, lembaga pengelola zakat tidak berorientasi
mencari keuntungan. Kelangsungan hidup organisasinya sangat tergantung
dari berbagai sumbangan dari para donatur.
Terlebih bagi muzakki
yang membayarkan dana ZIS kepada lembaga pengelola zakat, meyakini
bahwa dana ZIS yang dibayarkan digunakan secara efisien untuk memenuhi
kepentingan terbaik mereka. Dalam pelaksanaan Good Governance seyogyanya
lembaga pengelola zakat mengambil inisiatif untuk mengimplementasikan
prinsip-prinsip dar iGood Governance.
Salah satu tujuan dari
Good Governance adalah menciptakan sistem pengendalian dan keseimbangan
(chek and balances) untuk mencegah penyalahgunaan dan tetap mendorong
terjadinya pertumbuhan lembaga.